PIMPINAN DPR RI RANCANG RAPAT KONSULTASI YANG MELIBATKAN PIMPINAN KOMISI III DAN KPK
Keputusan politik Komisi III DPR RI untuk tidak menerima dua pimpinan KPK dalam pelaksanaan rapat adalah putusan yang memiliki dasar hukum yang jelas. “Ini masih dalam yurisdiksi dewan, bukan hal baru,” kata Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso dalam acara Forum Jumatan di ruang wartawan, Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat 4/2/2011.
Priyo menyebut contoh lain ketika publik dapat menerima, ada komisi yang menolak dirjen atau bahkan menteri mengikuti rapat. “Diluar negeri pun hal biasa parlemen mengusir perdana menteri dalam satu persidangan,” tambahnya. Ia meminta masalah ini tidak dipersoalkan lagi karena merupakan wewenang dewan.
Pimpinan DPR menurutnya sudah menerima laporan lengkap dari pimpinan Komisi III dan berupaya mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita merancang satu pertemuan heart to heart, membuat suasana lebih adem,” kata Priyo. Disitu akan hadir pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi III, pimpinan Poksi serta Pimpinan KPK. Ia berharap ada solusi, yang tetap dapat menjaga martabat masing-masing.
Payung Hukum Hak Angket.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso juga menyinggung soal payung hukum penggunaan hak angket pasca putusan MK yang mencabut UU no.6 tahun 1954 tentang Hak Angket. “Tidak masalah karena dalam UU MD3 penggunaan hak angket juga telah diatur,” ujarnya. Disitu juga diatur tentang upaya pemanggilan paksa terhadap pihak-pihak yang perlu didengar keterangannya oleh Pansus.
Rapat Pimpinan menurutnya telah menyepakati usulan Hak Angket Mafia Perpajakan yang ditandatangani oleh 111 anggota dan 3 orang pimpinan DPR RI akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat. “Belum pengambilan putusan ya.., baru dibacakan,” imbuhnya.
Proses selanjutnya usulan tersebut akan dibahas dalam rapat Bamus, apabila disetujui barulah dibawa pada rapat paripurna untuk diambil keputusan apakah hak angket tersebut resmi digunakan DPR RI mengungkap permasalahan pajak yang diduga telah merugikan keuangan negara ratusan triliun rupiah. “Saya tidak mau menduga-duga apakah ini benar-benar menjadi hak dewan, kita lihat saja nanti,” kata Priyo menjawab desakan wartawan soal kepastian penggunaan hak ini. (iky)